Senin, 21 Januari 2019 21:49

BYE BYE PLASTIC BAGS BERHASIL BERANTAS PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI BALI TAHUN INI

Denpasar telah resmi melarang penggunaan kantong plastik. Per 1 Januari 2019, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 telah diberlakukan.

Perwali ini melarang penggunaan kantong plastik di Denpasar dan menyasar toko-toko modern dan pasar tradisional. Dalam Perwali sudah disebutkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Jika tak diterapkan akan dikenakan sanksi administratif, yakni izin operasionalnya akan dipertimbangkan. 

Sebelum diberlakukannya peraturan ini, Pemkot Denpasar sudah melakukan sosialisasi tentang Perwali tersebut kepada masyarakat, maupun pusat perbelanjaan. Dihimbau kepada siapapun masyarakat Bali atau wisatawan yang ingin berbelanja di Bali baiknya menyediakan atau membawa kantong belanja alternatif.

Seperti kita tahu keberadaan sampah plastik mulai mencemari sungai dan berimbas ke laut, otomatis dampak sampah plastik juga akan mencemari biota laut.

Peraturan hebat yang bakal merubah Bali menjadi lebih baik ini tak lepas dari peran kakak beradik Melati dan Isabel Wijsen pendiri Organisasi Bye Bye Plastic Bags yang mati-matian menyuarakan untuk stop menggunakan plastik dengan segala cara, termasuk berpuasa untuk bisa menarik perhatian sang Gubernur Bali kala itu dan bisa bertemu dengan beliau. Disitulah Isabel dan Melati meluapkan keinginan mereka memberantas plastik yang semakin hari kian mencemari lautan kita.

 

  • EN: EN

Item terkait

Scroll To Top