Kamis, 04 Agustus 2022 04:57

Jerinx SID Bebas Setelah Menjalani Masa Hukuman 1 Tahun

Drummer grup musik SID(Super Man is Dead) itu divonis ....

 

Jerinx(JRX) atau I Gede Ari Astina telah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 2 Agustus lalu meskipun masih harus wajib lapor. Jerinx akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman satu(1) tahun penjara terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni.

Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, menjelaskan bahwa kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan. Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Musisi yang juga seorang surfer itu dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.

 

 

 


Item terkait

Scroll To Top