Selasa, 08 Oktober 2019 17:45

PASPOR HILANG? KESALAHAN YANG MAHAL

Berikut ini cara agar dapatkan paspor baru ketika kamu kehilangan paspormu..
 
Kehilangan paspor Anda adalah kesalahan yang sangat mahal untuk dilakukan hari ini, karena sejak 1 Mei denda Rp 1 juta (US $ 71) telah diterapkan kepada pemilik yang kehilangan dokumen, dan denda Rp 500.000 untuk mereka yang memiliki paspor rusak.

Selain denda, yang berlaku untuk paspor yang berlaku dan kedaluwarsa, pemilik juga harus membayar biaya penggantian dokumen, yang biayanya Rp 350.000, menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 28/2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
Denda tidak berlaku untuk mereka yang kehilangan paspor mereka akibat bencana seperti kebakaran, banjir, gempa bumi atau tsunami. Jika bukan ini masalahnya, maka inilah prosedur lengkap untuk memperbarui paspor Anda:
1. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan, yang termasuk kartu identitas (KTP); kartu Keluarga; akta kelahiran atau akta pendidikan atau akta nikah; surat laporan paspor hilang dari polisi; dan salinan paspor yang hilang (jika tersedia).

2. Bawa semua dokumen ke kantor imigrasi di tempat tinggal Anda. Kantor akan menjadwalkan proses investigasi (BAP) untuk kasus Anda.

3. Berdasarkan jadwal, Anda akan berpartisipasi dalam wawancara mengenai paspor yang hilang. Jika semuanya berjalan dengan baik, Anda akan menerima dokumen BAP dalam dua hari.

4. Bawa dokumen BAP ke kantor regional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di samping sisa dokumen Anda. Jika disetujui, Anda akan diberikan surat yang memungkinkan Anda untuk memperbarui paspor Anda.

5. Kembali ke kantor imigrasi dengan surat kementerian dan dokumen lainnya. Anda akan menerima bukti pembayaran.

6. Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda kemudian dapat mengikuti prosedur pengajuan paspor secara teratur, yang harus diselesaikan dalam empat hari kerja.
  • EN: EN

Item terkait

Scroll To Top