Senin, 26 September 2016 11:46

BANTU TANDATANGANI PETISI INI UNTUK MELINDUNGI HUTAN SIBERUT

Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai satu suara menolak pemberian izin hutan tanaman industri di Pulau Siberut..

Puluhan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Men­tawai (Forma) yang meng­atas­namakan masyarakat Mentawai menggelar aksi di Kantor Bapedalda Suma­tera Barat yang bermaksud menolak pemberian izin hutan tanaman industri (HTI) di Pulau Siberut.

SK Menteri Kehutanan melalui Badan Koordinasi Pena­naman Modal (BK PM) No. 5/1/S-IUPHHK -HTI/PMDN/2016 tanggal 11 Januari 2016 membe­rikan izin kepada PT Bio­mass Andalan Energi untuk mengelola hutan produktif di Pulau Siberut seluas 20.110 ha menjadi hutan tanaman Industri (HTI).

Peme­rintah Kabupaten Mentawai menyetujui dan satu suara dengan ma­ha­siswa yaitu menolak keha­diran HTI di Pulau Siberut. Pasalnya mereka berpendapat bahwa pemberian izin HTI ini akan mengancam kera­ga­man hayati dan sosial masya­rakat setempat serta berpotensi memicu konflik antara pribumi dengan pengusaha.

“Jika tanah ulayat kami di­rampas begitu saja, masyarakat Mentawai akan melawan karena sudah mengganggu ekonomi, kesehatan, sosial dan budaya. Sejak dahulu tanah itu adalah milik pribumi Mentawai, bukan milik pemerintah,” ungkap salah satu mahasiswa.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Menta­wai, Binsar Sileleubaja mene­gaskan sikap pemerintah Menta­wai sudah jelas menolak keha­diran HTI di Siberut. Bah­kan sebelum SK Menhut keluar pada tanggal 11 Januari 2016, Bupati Mentawai, Yudas Sabag­galet sudah mengeluarkan surat pernyataan penolakan HTI lang­sung dikirim ke Kemenhut tang­gal 15 September 2015. “ Sampai kapan pun peme­rintah Kabupaten Mentawai tidak akan goyah dan tetap meno­lak karena akan mengganggu keragaman ekosistem dan hayati di Siberut. Lagipula hutan seluas 20.110 ha, seluruh pohonnya akan dibabat habis dan akan diganti dengan tanaman ind­ustri,” tegas Binsar.

Binsar juga mengatakan jika HTI di Siberut tetap beroperasi nantinya, berarti 86 persen dari luas pulau Siberut sudah dikuasai oleh pihak swasta. Ruang hidup masyarakat Mentawai akan se­makin menyempit dan hanya 14 persen luas pulau Siberut yang bisa dimanfaatkan baik itu hutan, air dan bibir pantai. Kondisi ini dipastikan mengancam kelang­sungan hidup masyarakat Sibe­rut, khususnya suku pribumi.

Pulau Siberut memiliki luas 385.715,42 hektar. Dari luasan ini, seluas 127.715 hektare telah dikuasai oleh tiga peru­sahaan eksploitasi hasil bumi, seluas 190.500 hektare untuk Taman Nasional, dan seluas 33.341 hektare untuk APL (Area Penggunaan Lain). Jika dihitung, maka lahan yang tersisa untuk penduduk Siberut yang ber­jumlah 38.315 jiwa (hasil sensus penduduk tahun 2015) hanya tinggal 33.991 hektare. Sedang­kan dua perusahaan besar yang telah beroperasi untuk eksploi­tasi alam Siberut ini adalah PT Salaki Summa Sejahtera (SSS) seluas 47.605 hektare, dan PT Global Green seluas 59.000 hektare. Jika HTI diloloskan maka seluas 20.110 hektare akan dikuasai oleh PT Biomas An­dalan Energy.

 

Untuk berpartisipasi dalam mendukung penolakan HTI dan menyelamatkan Siberut, kalian bisa ikut menandatangani petisi ini dengan klik link www.rainforest-rescue.org/petitions

  • EN: EN

Item terkait

Scroll To Top