Selasa, 20 September 2016 23:02

KINI HARUS BAYAR SEBELUM SURFING DI MENTAWAI

Mentawai berlakukan "pajak surfing" untuk surfer yang ingin surfing di Mentawai..

Pemerintah daerah Mentawai memberlakukan peraturan baru untuk turis yang datang surfing ke daerah Mentawai. Peraturan baru tersebut adalah pemungutan "pajak surfing" bagi siapa saja turis asing yang ingin berselancar di ombak Mentawai yang merupakan salah satu ombak terbaik di dunia. Menurut Peraturan Daerah Nomor 08 menyatakan bahwa wisatawan asing yang ingin surfing harus membayar 1.000.000 Rupiah (kira-kira. $ 77 USD) saat tiba di Mentawai dan pembayaran tersebut berlaku untuk surfing selama maksimal 15-hari dan dapat diperpanjang. Nantinya yang setelah membayar, kemudian akan diberikan gelang yang digunakan untuk bukti dan melewati pintu masuk ombak Mentawai. Pemberlakuan pajak bukan hanya dibuat untuk surfer mancanegara yang bertandang ke Mentawai, namun juga diberlakukan pajak bagi para surfer Indonesia (kecuali surfer lokal Metawai).

Sebagai daerah yang memiliki ombak terbaik di dunia, Mentawai menerima setiap tahunnya kurang lebih 5000 hingga 7000 surfer. Seharusnya dengan banyaknya wisatawan surfer yang hadir berimbas terhadap ekonomi masyarakat Mentawai. Namun kenyataannya hingga kini penduduk setempat masih tertinggal dan tidak makmur. Maka dari itu, pemerintah daerah berlakukan pemungutan pajak ini dengan harapan bisa merubah keadaan ekonomi daerah Mentawai tersebut.

Sebelumnya peraturan serupa yakni pengenaan tarif bagi surfer untuk membayar jika ingin berselancar telah diberlakukan di Mentawai, namun agak kurang berhasil. Dan kini Upaya terbaru pemberlakuan pajak surfing kembali diterapkan dan telah bekerja selama lebih dari satu tahun hingga akhirnya kini menjadi resmi sebagai peraturan daerah. Pemberlakuan pajak ini semata mata demi kesejahteraan masyarakat Mentawai itu sendiri. "Kami hanya mendapatkan nama, sampah dan kerusakan lingkungan," kata Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Rijel Samaloisa.

Pemberlakuan pajak surfing ini sudah dimulai dan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2016.

 

Berikut isi dari peraturannya...

 

Direct from the Press Release:

You are hereby advised that commencing from the date of August 1, 2016, Mentawai Regional Government through the Department of Tourism Culture Youth and Sports has imposed COLLECTION LEVY SURFING for surfing in Mentawai with the amount of Retribution For surfer Abroad Rp 1,000,000 per person per stay (15 days) and the surfer archipelago (except surfer local/Mentawai) Rp 100,000 per person per visit (15 hr) in accordance with Regulation Kab Kep Mentawai No. 2 Year 2015 Year 2015 on the Management and Utilization of Tourist Attractions Surfing and Regulation Kab Kep Mentawai No. 8 of 2015 about retribution Recreation and Sports. Surfing Levy payments made directly in Nagari Bank Deposit Slip Model A Mentawai Regional Government Local Cash Account .

To purchase tickets and Bracelet Surfing in the Office of Tourism Information Centre (TIC) in Padang or Disbudparpora Office in Tuapejat.

 

Terhitung sejak tanggal 1 Agustus, 2016, Pemkab Mentawai melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, akan diberlakukan pemungutan retribusi surfing untuk surfing di Mentawai dengan tarif retribusi untuk surfer asing sebesar Rp.1.000.000,- per orang selama 15 hari, dan surfer Indonesia (Kecuali surfer lokal Mentawai) sebesar Rp.100.000.- per orang (per15 jam) sesuai dengan Peraturan Kab Kep Mentawai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Atraksi wisata Surfing dan Peraturan Kab Kep Mentawai Nomor 8 tahun 2015 tentang retribusi Rekreasi dan Olahraga.

Untuk membeli tiket dan Gelang Surfing dapat dilakukan di Kantor Tourism Information Centre (TIC) di Padang atau Disbudparpora Office di Tuapejat.

 

  • EN: EN

Item terkait

Scroll To Top