Selasa, 07 Februari 2017 04:31

BATIK AIR MEMBUAT MAJALAH INFLIGHT DENGAN FOTO COVER YANG MEMBUAT GERAM PARA DIVER DAN PECINTA LINGKUNGAN

Di foto tampak seorang diver memeluk tubuh Whaleshark yang jelas jelas tidak boleh disentuh....

Mungkin bagi masyarakat awam, foto cover majalah Inflight maskapai Batik Air edisi Februari 2017 itu tampak begitu indah, pasalnya dipajang sebuah foto mesra antara diver dan whaleshark di Papua. Namun dibalik foto tersebut sangatlah mengundang kemarahan dan kegeraman beberapa diver dan juga pecinta lingkungan. Pasalnya, hiu paus atau whaleshark seharusnya tidak boleh disentuh.

Hiu paus (Rhincodon typus) adalah jenis hiu terbesar di dunia, dengan panjang tubuh mencapai 20 meter saat dewasa. Indonesia punya beberapa spot hiu paus antara lain Talisayan (Berau, Kaltim), Teluk Kwatisore (Taman Nasional Cendrawasih, Papua), serta Botubarani (Bone Belango, Gorontalo).

Berikut sekedar informasi yang sebaiknya dipahami oleh siapapun pelaku yang menyelam bersama whaleshark. ikan terbesar di dunia ini merupakan ikan yang sangat bersahabat. Penyelam sering menyebutnya Gentle Giant. Berbeda dengan ikan Hiu lainnya. Whale Shark tidak memakan daging, melainkan memfilter air laut untuk memakan plankton, macroalgae, larva kepiting dan hewan kecil lainnya. Tak ada hubungannya dengan Ikan Paus. Nama Paus dilekatkan hanya karena ukurannya yang sangat besar. Bagi banyak penyelam bertemu dengan Whale Shark ketika menyelam adalah hal yang sangat istimewa.

Mamalia air laut yang dikenal dengan nama Rhincodon Typus ini tidak boleh dipegang, dan juga dilarang untuk diberi makan, agar tidak mengubah perilaku aslinya. Manusia harus menjaga jarak > 5m dari hewan tersebut. Hanya boleh dilihat tidak boleh disentuh. Memotret dilarang menggunakan Flash/Strobe. Menyentuh juga tentunya dapat melukai hiu paus itu sendiri.

Salah satu surfer sekaligus diver dan juga aktivis dan pecinta lingkungan Gemala Hanafiah sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh diver dalam foto majalah inflight Batik Air tersebut. Al menuangkan kekecewaannya melalui akun sosial medianya dan berharap semakin banyak orang mengerti bahwa hiu paus bukan untuk disentuh ataupun untuk mainan.

Di Indonesia, hiu paus adalah hewan yang dilindungi penuh. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Hiu Paus (Rhincodon typus).

Jadi untuk cover majalah inflight Batik Air yang memajang ikan Hiu paus yang dipeluk oleh diver itu benar benar salah!!

 

  • EN: EN

Item terkait

Scroll To Top