Jumat, 13 Mei 2016 18:13

DITILANG LANTARAN MEMBAWA PAPAN SELANCAR DIATAS ATAP MOBIL

Bagaimanakah menurut peraturan lalu lintas yang sebenarnya? haruskah ditilang?

Kabar mengejutkan datang dari salah satu sahabat Pemburu Ombak yang kesal lantaran kena tilang polisi di area Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Lho, kenapa ditilang? usut punya usut ternyata Taufik (nama sahabat kami) membawa tas berisikan papan selancar yang diikat diatas atap mobilnya. Menurut Taufik, ini bukan sekali ia menaruh papan selancar diatas mobil karena alasan tidak mencukupinya ruangan dalam mobilnya. Namun kali ini ia benar benar tidak mengerti mengapa si bapak polisi yang menggunakan motor itu menilangnya. Pro dan kontra untuk cerita ini pun berdatangan. Banyak yang bilang polisi sedang mencari uang tambahan, atau kurang kerjaan dan ada yang mengatakan memang seharusnya ditilang karena tidak adanya rak yang terpasang diatas mobil yang memang digunakan untuk mengikat dan menyimpan barang agar tidak jatuh dan terkena pengendara lain. Melihat permasalahan ini, Pemburu Ombak ingin meneliti lebih dalam sebenarnya pada siapa titik kesalahan ini apakah pada si polisi atau taufik sendiri.

Menurut sumber http://www.hukumonline.com ada peraturan jika mobil penumpang digunakan untuk mengangkut barang. Jika mobil yang dikemudikan merupakan jenis kendaraan pribadi (mobil penumpang) yang seharusnya tidak digunakan sebagai angkutan barang, melainkan angkutan orang. Namun, jika memang mobil penumpang tersebut digunakan untuk mengangkut barang, ada ketentuan soal tata cara pemuatan barang dalam kendaraan dan pemenuhan persyaratan teknis yang harus diperhatikan.


 

Tata Cara Pemuatan Barang dalam Mobil Penumpang

Berikut ini penjelasan tentang tata cara pengangkutan barang pada mobil penumpang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).

Jika pengangkutan suatu  barang dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis, meliputi:[2]

a.    tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;

b.    barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan

c.    jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
 

Selain itu, Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor harus memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan teknis di atas, pengendara wajib memperhatikan faktor keselamatan agar kendaraan tersebut tidak melebihi muatan dan berisiko kecelakaan lalu lintas.
 

Jadi intinya selama pengendara memenuhi persyaratan di atas, pengendara bisa saja menggunakan mobil penumpang untuk mengangkut barang.

 

Jika tidak memenuhi persyaratan, penyidik kepolisian dan petugas di bidang lalu lintas berwenang untuk memberhentikan, melarang atau menunda pengoprasian dan menyita sementara kendaraan yang diduga melanggar peraturan berlalu lintas.

Dasar Hukum

1. UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 307 jo pasal 168 ayat 1 , mobil pribadi harus disesuaikan dengan fungsinya.

2. Peraturan Pemerintah no 74 tentang lalu lintas jalan.

 

Jika melihat undang undang yang tertera tentang peraturan lalu lintas, tentunya hal ini akan meresahkan kita para surfer yang mungkin berniat untuk bertravel dan membawa papan surf diatap mobil. Sangat disayangkan karena mungkin olahraga surfing masih belum populer di Indonesia sehingga pemerintah juga kurang menimbang saat membuat suatu aturan. Sama halnya seperti papan surfing yang tidak bisa dibawa masuk ke dalam kereta. Sedangkan kita lihat di Negara lain surfer bisa mebawa papan selancar ke dalam kereta. Terlihat memang Negara lain begitu menjunjung tinggi olahraga sehingga memudahkan pelaku olahraga untuk beraktivitas.

Semoga secepatnya akan ada peraturan yang lebih gamblang dan lebih mendukung para pelaku olahraga termasuk peselancar sehingga tidak ada Taufik lainnya yang dipatahkan semangatnya oleh peraturan lalu lintas yang mungkin tidak adil untuk para surfer ini.

 

  • EN: EN

Item terkait

Scroll To Top