Selasa, 09 Februari 2016 00:00

KONFIRMASI MENTERI DALAM NEGERI PERIHAL E-KTP

Tidak ada bayar membayar untuk membuat atau memperpanjang e-KTP!

 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran kepada semua walikota, bupati dan gubernur yang mengkonfirmasi bahwa kartu identitas elektronik di Indonesia, atau e-KTP, berlaku untuk seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun. Tjahjo mengatakan validitas kartu itu diatur dalam undang-undang, tetapi banyak orang Indonesia yang sudah memiliki kartu tidak menyadari itu.

"Bagi mereka yang telah 'habis' e-KTP, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan karena itu masih berlaku,"Tegas Tjahjo.

Tjahjo juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggubris atau menolak siapa saja oknum oknum dari petugas daerah yang masih meminta pembayaran untuk membuat atau perpanjangan E-KTP. "E-KTP yang baru dikeluarkan telah tertera berlaku seumur hidup, sedangkan E-KTP lama yang memiliki tanggal kadaluwarsa juga berlaku seumur hidup"Terang Tjahjo.

Menteri membuat pernyataan untuk menjernihkan kebingungan keabsahan kartu lama yang tercantum tanggal kadaluwarsa agar masyarakat tidak buta dan tida dibodohi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Program e-KTP dilaksanakan pada tahun 2013, dengan anggaran awal sebesar Rp 3,2 triliun ($ 230.000.000). Namun jutaan rakyat Indonesia masih menunggu untuk menerima kartu mereka, meskipun mereka sudah terdaftar. Dan ini hal yang harus diperhatikan pemerintah.

Item terkait

Scroll To Top